Beriku ini kami beritahukan bahwa daftar nama yang ada pada link berikut ini adalah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional tahun 2013 jenjang DIKDAS.....
http://www.ziddu.com/download/22281707/SKTF2013PERKECAMATAN.xlsx.html
Dan Syarat untuk pengambilannya adalah :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NUPTK
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa GTT tersebut benar2 masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
4. Surat Keterangan dari DINAS PENDIDIKAN
Jika ada yang kurang jelas silahkan hubungi bagian ketenagaan dinas pendidikan kab. mojokerto
TERIMA KASIH.
Rabu, 29 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar