Jumat, 10 Mei 2013

Bagi Bapak/Ibu guru yang namanya tercantum di dalam daftar ini, agar segera melakukan verifikasi ke dinas pendidikan kab. mojokerto bagian Ketenagaan ( menemui Bpk. Abd. MUIN ) paling lambat tanggal 14 Mei 2013. Dengan membawa
1. FC NUPTK
2. FC Sertifikat Pendidik
3. FC SK Pangkat Terakhir ( PNS )
4. FC SK Terakhir ( Non PNS )
5. FC NPWP

Masing - masing rangkap 2.

http://www.ziddu.com/download/22173790/PERMASALAHANSERTIFIKASIDIKMEN.xlsx.html

Tidak ada komentar: