Bagi Bapak/Ibu guru yang namanya tercantum di dalam daftar ini, agar segera melakukan verifikasi ke dinas pendidikan kab. mojokerto bagian Ketenagaan ( menemui Bpk. Abd. MUIN ) paling lambat tanggal 14 Mei 2013. Dengan membawa
1. FC NUPTK
2. FC Sertifikat Pendidik
3. FC SK Pangkat Terakhir ( PNS )
4. FC SK Terakhir ( Non PNS )
5. FC NPWP
Masing - masing rangkap 2.
http://www.ziddu.com/download/22173790/PERMASALAHANSERTIFIKASIDIKMEN.xlsx.html
Jumat, 10 Mei 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar