Beriku ini kami beritahukan bahwa daftar nama yang ada pada link berikut ini adalah yang berhak menerima Tunjangan Fungsional tahun 2013 jenjang DIKDAS.....
http://www.ziddu.com/download/22281707/SKTF2013PERKECAMATAN.xlsx.html
Dan Syarat untuk pengambilannya adalah :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NUPTK
3. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa GTT tersebut benar2 masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
4. Surat Keterangan dari DINAS PENDIDIKAN
Jika ada yang kurang jelas silahkan hubungi bagian ketenagaan dinas pendidikan kab. mojokerto
TERIMA KASIH.
Rabu, 29 Mei 2013
DATA PRA SK PER TANGGAL 28 MEI 2013.......
http://www.ziddu.com/download/22277714/rekap-data-pra-sk-20130528-090823.xls.html
DAN INI ADALAH DAFTAR NOMER - NOMER SK YANG SUDAH BISA DI CAIRKAN PADA TRIWULAN I :
http://www.ziddu.com/download/22277714/rekap-data-pra-sk-20130528-090823.xls.html
DAN INI ADALAH DAFTAR NOMER - NOMER SK YANG SUDAH BISA DI CAIRKAN PADA TRIWULAN I :
Senin, 20 Mei 2013
DATA PER TANGGAL 20 MEI 2013
MOHON UNTUK DIPERHATIKAN........!!!
http://www.ziddu.com/download/22224134/rekap-data-pra-sk-20130520-135351.xls.html
MOHON UNTUK DIPERHATIKAN........!!!
1. Bagi Guru peserta Sertifikasi jenjang DIKDAS ( SD & SMP ) ; bahwa untuk perbaikan data P2TK
Dikdas berakhir pada bulan MEI 2013 minggu ke 3 tanggal 25 Mei 2013, apabila pada bulan tersebut
data masih belum memenuhi syarat / belum update maka SK Tunjangan Sertifikasi Triwulan I dan Triwulan
II tidak akan terbit.... Atau Semester I ( satu ) dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Tunjangan
Sertifikasi untuk Semester I "TIDAK TEREALISASI" .
2. Bagi Guru Sertifikasi yang namanya Tidak Tercantum di data Pra SK ( Belum UPDATE, Tidak memenuhi
syarat, memenuhi syarat, siap SK, sudah SK ) agar segera berkoordinasi dengan bidang KETENAGAAN
Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto. Berikut ini link data Pra SK terbaru ( per tanggal 20 Mei 2013 ):
ATAS PERHATIANNYA KAMI SAMPAIKAN TERIMA KASIH.....
Jumat, 10 Mei 2013
Bagi Bapak/Ibu guru yang namanya tercantum di dalam daftar ini, agar segera melakukan verifikasi ke dinas pendidikan kab. mojokerto bagian Ketenagaan ( menemui Bpk. Abd. MUIN ) paling lambat tanggal 14 Mei 2013. Dengan membawa
1. FC NUPTK
2. FC Sertifikat Pendidik
3. FC SK Pangkat Terakhir ( PNS )
4. FC SK Terakhir ( Non PNS )
5. FC NPWP
Masing - masing rangkap 2.
http://www.ziddu.com/download/22173790/PERMASALAHANSERTIFIKASIDIKMEN.xlsx.html
1. FC NUPTK
2. FC Sertifikat Pendidik
3. FC SK Pangkat Terakhir ( PNS )
4. FC SK Terakhir ( Non PNS )
5. FC NPWP
Masing - masing rangkap 2.
http://www.ziddu.com/download/22173790/PERMASALAHANSERTIFIKASIDIKMEN.xlsx.html
Langganan:
Postingan (Atom)